Selasa, 05 Maret 2013

Susno Tak Mau Dipenjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

TRIBUNNEWS/DANY PERMANAMantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011). Susno didakwa atas dugaan menerima suap dari Sharil Johan dan penggelapan dana pengamanan pemilukada Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Susno Tak Mau Dipenjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi 



JAKARTA, Koordinator bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai langkah mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang enggan dipenjara memberi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Menurutnya, Susno hanya mencari alasan untuk terlepas dari hukuman penjara 3 tahun 6 bulan itu
"Jadi seperti banyak alasan enggak mau eksekusi. Ini jadi preseden buruk buat proses penegakan hukum," ujar Emerson di Jakarta, Selasa (5/3/2013). Menurutnya, Susno tak dapat menggunakan putusan kasasi MA untuk menghindar dari jeratan hukum.
Meski tak menyebutkan lagi vonis yang harus dijalani dan ditaati Susno, kata Emerson, putusan MA pada 22 November 2012 yang menolak kasasinya telah berkekuatan hukum tetap. "(Soal vonisnya), mengacu pada putusan-putusan di bawahnya. Enggak logis juga kalau dihukum tapi enggak ditahan," kata dia.
Kejaksaan diminta tegas untuk segera mengeksekusi Susno. Sebab, tindakan ini dikhawatirkan akan dimanfaatkan terdakwa korupsi lainnya untuk mencari celah bebas dari hukum. Di samping itu, Wakil Jaksa Agung Darmono sudah menyatakan Kejaksaan tetap akan mengeksekusi Susno.
"Ya, harus dieksekusi karena MA itu sebagai lembaga pengadilan tertinggi bukan sebagai judex factie dan dalam tingkat kasasi pada umumnya hanya bersifat menguatkan atau membatalkan putusan pengadilan di bawahnya," ujar Dharmono.
Sebelumnya, Susno melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengatakan tidak dapat menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan seperti yang diputus dalam Pengadilan Tinggi Jakarta. Sebab, dalam putusan MA tidak tercantum perintah dilakukan penahanan atau masa hukuman yang harus dijalaninya, sebagaimana ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf k UU 8/1981 tentang KUHAP. Putusan MA hanya menyatakan menolak kasasi Susno dan membebankan biaya perkara Rp 2500.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara. Kasasinya, kemudian juga ditolak Mahkamah Agung pada 22 November 2012.
Sedangkan terkait tak tercantumnya masa hukuman Susno sesuai ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP, sudah tak lagi membatalkan putusan demi hukum sebagaimana ketentuan pada pasal 197 ayat 2 KUHAP. Mahkamah Konstitusi pada 22 November 2012, bertepatan dengan vonis Susno, menyatakan pasal 197 ayat 2 KUHAP bertentangan dengan konstitusi dan tak lagi berlaku. Karenanya, meski tak mencantumkan masa hukuman, vonis Susno tidak batal demi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar