Jumat, 01 Maret 2013

Guru Cabuli 25 Siswinya Saat Jam Pelajaran



NGANJUK - Petugas Polres Nganjuk, Jawa Timur, menangkap seorang guru SD yang diduga melakukan pencabulan terhadap 25 siswinya.


Selain menangkap pria berusia 45 tahun berinisial S itu, polisi juga telah memeriksa 13 korban. Berdasarkan hasil visum, 13 siswi itu dipastikan menjadi korban pencabulan, karena terdapat kerusakan di alat vital mereka.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo, mengatakan, saat ini baru 13 korban yang bersedia melapor dan sudah diperiksa. dia berharap korban lainnya segera melapor dan dilakukan visum. Hasil visum tersebut bisa menjadi bukti untuk menjerat pelaku.

Sejauh ini, pihak orangtua siswa mengaku setidaknya ada 25 siswi yang menjadi korban pencabulan S. Mereka merupakan siswi kelas I hingga kelas VI.

Anton mengungkapkan, dari keterangan para korban diketahui, pelaku beraksi saat jam pelajaran. S memanggil korban ke depan lalu disuruh duduk di pangkuannya. Tangan pelaku pun beraksi. Perbuatan pelaku terlihat murid-murid lainnya karena tertutup meja guru. Selain itu, S juga mengancam para korbannya untuk tidak melapor.

Anton menyebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar