Machica Mochtar
Sidang lanjutan permohonan status anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/2) menganjurkan Machica Mochtar untuk melakukan sumpah supletoir di depan hakim pengadilan. Hal tersebut dilakukannya karena pihak keluarga Moerdiono menolak menjadi pembanding dan juga hasil tes tersebut DNA yang dilakukan Machica.
"Tes DNA ini ditolak lawan kami, maka hakim melakukan upaya hukum. Hakim menganggap perlu melakukan sumpah supletoir, bentuk sumpah yang disumpah ibu sendiri sebagai penggugat," ungkap kuasa hukum Machica, Rusdianto Matulatuwa di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (27/2).
"Khusus perkara ini perlu, karena biasanya penggunggat nggak boleh disumpah dan bersaksi," tegasnya.
Sumpah Supletoir sendiri berarti sumpah tambahan yang dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Sumpah supeltoir sendiri mirip dengan sumpah pocong, yang mana kalau sudah sumpah akan dijadikan pegangan.
"Kalau berbohong itu dia siap dengan laknat yang diturunkan oleh Allah," sambung Rusdianto.
Setelah hasil DNA keluar dan melakukan sumpah supeltoir, Machica mengaku semakin optimis memenangkan persidangan.
"Sidang tanggal 13 Maret, insya Allah akan datang. Saya optimis kalau dari pihak sana saya sudah kecewa, nggak banyak berharap," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar